27 April 2023 14:27
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membawa dua bukti kuat maladministrasi yang dilakukan KPK dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2023).
Petrus menyebut KPK melakukan kesalahan pada saksi dan bukti penetapan tersangka terhadap Lukas pada 5 September 2022 bukan soal dugaan suap gratifikasi, melainkan penyalahgunaan jabatan.
"KPK itu membuat dugaan tindak pidana 1 September 2022, lalu menetapkan pak Lukas tersangka itu 5 September 2022. Masalahnya, dalam proses penyelidikan 1 sampai 5 September itu terbukti tidak ada saksi atau bukti-bukti yang bisa untuk menetapkan Pak Lukas sebagai tersangka," kata Petrus.
Ia menjelaskan, bahwa penetapan Lukas sebagai tersangka hanya berdasar laporan polisi (LP) yang diperiksa pada Agustus 2022.
"LP di Agustus itu laporan pidananya bukan pasal 11 12 atau gratifikasi, tapi pasal tentang penyalahgunaan jabatan. Jadi saksi-saksi yang di BAP di pasal penyalahgunaan jabatan itu dipakai untuk gratifikasi. Jadi kesalahannya di situ," jelas Petrus.
Tak hanya itu, Petrus membeberkan kesalahan lain dari KPK, yakni soal perpanjangan penahanan terhadap Lukas yang merupakan perintah dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), padahal Lukas tak pernah ditahan atau berurusan dengan pihak Kejagung.
Kini, pihak Lukas tinggal menunggu keputusan KPK karena masa penahanan Lukas Enembe akan berakhir pada 12 Mei 2023.