Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Medcom.id/Kautsar Widya
Candra Yuri Nuralam • 1 July 2023 12:44
Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat pemberantasan rasuah di Indonesia mundur. Kepala Negara dilihat terlalu fokus melakukan pembangunan.
"Bahwa pemberantasan korupsi bukan jalan di tempat, mundur ke belakang," kata Saut kepada Medcom.id, Sabtu, 1 Juli 2023.
Saut menyebut sudah banyak bukti yang menyebut Jokowi membuat pemberantasan korupsi mundur. Pertama, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia merosot parah tahun ini.
Selain itu, integritas pegawai KPK sudah berkurang. Buktinya, ada tindakan asusila, pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan), sampai pencurian uang dinas terjadi di Lembaga Antirasuah.
"Macam-macam ya, mau pendekatan IPK, pendekatan perilaku pegawai KPK dan pimpinannya, maupun pendekatan kondisi masyarakat yang sekarang semakin transaksional," ucap Saut.
Jokowi juga dinilai tidak serius menguatkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Buktinya, kata Saut, belum ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menguatkan KPK pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Karena itu kan kita minta memang Jokowi punya sense yang bagus, kan kita berharapnya bikin Perppu, nyatanya kan enggak (bikin) Perppu, dibiarin kayak gitu saja," ujar Saut.
Menurut dia, penanganan korupsi di era Jokowi lebih buruk dari era orde baru. Sebab, pemerintah sekarang benar-benar bisa mengendalikan suara wakil rakyat.
"Seperti lebih buruk dari orde baru, orde baru itu ada tiga partai politik, tapi, masih ada oposisi, sekarang itu kan semua partai politik itu sebenarnya satu (suaranya)," kata Saut.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut pungli di rumah tahanan Lembaga Antirasuah terbongkar karena adanya tindakan asusila. Petugas disebutnya melecehkan istri salah satu tahanan.
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
Menurut dia, tahanan dan istri yang dilecehkan itu sudah mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, tindak lanjutnya menjadi pengusutan pungli di rutan.
Kemudian, seorang pegawai di bidang administrasi KPK ketahuan mencuri duit perjalanan dinas luar kota dalam kurun waktu 2021-2022. Pencurian menimbulkan kerugian negara senilai Rp550 juta.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Inspektorat KPK yang menjalankan fungsi pengawasan internal. Pegawai KPK itu dilaporkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.