Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 8 August 2023 18:27
Jakarta: Polisi menyebut keterlibatan istri dan anak Panji Gumilang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan terbongkar saat kasus naik ke tahap penyidikan. Saat ini penyidik masih melakukan tahap penyelidikan.
"Namanya TPPU pasti nanti keterkaitan. Nanti kita lihat hasil penyidikan apakah nanti ke keluarganya, ke anaknya itu nanti hasil proses penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Agustus 2023.
Istri Panji berinisial FAW belum diperiksa dalam kasus ini. Namun, dua anaknya telah diagendakan menjalani pemeriksaan.
Keduanya adalah IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU sebagai Sekretaris Pengurus YPI. Belum dipastikan apakah keduanya telah memenuhi panggilan pemeriksaan atau belum.
Whisnu mengatakan pihaknya berencana melakukan gelar perkara pekan ini. Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Panji Gumilang dan para saksi.
"Mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan," ujar jenderal bintang satu itu.
Whisnu mengatakan Panji diperiksa sebagai saksi pada Senin, 7 Agustus 2023. Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu diperiksa selama 8 jam.
Menurutnya, Panji mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia. Kemudian, membenarkan semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintahnya.
"Artinya beliau menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian bahwa rekening pribadi APG (Panji) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," ungkap Whisnu.
Whisnu menuturkan berdasarkan hasil analisa keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) diduga ada sejumlah tindak pidana terjadi di YPI. Yakni dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan penyalahgunaan zakat.
Total sudah 14 saksi diperiksa. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan PPATK, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pendalaman.