Medcom • 9 June 2023 14:23
Jakarta: Ada banyak cara untuk menjaring korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satunya dengan cara menyebar iklan di media sosial.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mengatakan dalam iklan tersebut para korban biasanya tergiur dengan gaji besar yang ditawarkan.
Kebanyakan korban masuk perangkap dengan menyetujui semua persyaratan dari pelaku. Padahal nantinya gaji yang diterima tidak akan sama dengan yang dijanjikan karena perekrut akan mengkonversi biaya yang dikeluarkan sebagai utang.
Setelah persetujuan tercapai, pelaku akan berkomunikasi dan menemui korban untuk diberangkatkan ke luar negeri.
Di sana korban mengalami penyanderaan dokumen dan terjebak. Mereka tidak bisa melakukan protes dan tidak bisa pergi kemanapun.
Andai berani kabur dari tempat penampungan, para korban otomatis ditangkap dan berurusan dengan aparat hukum setempat karena berstatus WNA ilegal.