Lukas Enembe Banting Microphone di Ruang Sidang

Sidang kasus Lukas Enembe. Foto: Medcom.id/Candra yuri Nuralam.

Lukas Enembe Banting Microphone di Ruang Sidang

Candra Yuri Nuralam • 4 September 2023 13:06

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membeberkan aliran dana ke pihak swasta Dommy Yamamoto. Dia merupakan orang yang membantu orang nomor satu di Bumi Cenderawasih berjudi di luar negeri.

"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy, Dommy kemudian menyerahkan dolarnya kepak Lukas? Seperti itu?" ucap jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023.

Lukas terlihat tidak senang dengan pertanyaan jaksa. Pengacaranya, Petrus Bala, meminta persidangan dihentikan sebentar saat melihat kliennya mulai meradang.

"Bisa break sebentar Pak? Sepertinya Pak Lukas Enembe sudah tidak kuat lagi," ucap Petrus.

Lukas Enembe sejatinya tidak memberikan jawaban jelas atas pertanyaan aliran dana terkait uang asing itu. Informasi yang dimiliki jaksa, sebagian dana diserahkan oleh ajudan Gubernur nonaktif Papua itu.

"Pokoknya itu yang terjadi," ujar Lukas.

Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh meminta jaksa tidak terlalu mendesak Lukas. Gubernur nonaktif Papua itu membanting microphone saat hakim berbicara.

Sikap Lukas itu menarik perhatian seluruh pengunjung sidang. Kuasa hukumnya meminta persidangan dihentikan karena kondisi Gubernur nonaktif Papua itu dinilai tidak stabil.

Hakim juga mengingatkan jaksa untuk tidak mencecar Lukas berlebihan. Sebab, terdakwa memiliki hak untuk ingkar.

"Oke, saya ingatkan lagi bahwa dia punya hak ingkar, dia punya hak ingkar," ucap Rianto.

Jaksa disarankan menguatkan alat bukti dan keterangan saksi. Pernyataan dari Lukas dinilai tidak terlalu diperlukan.

"Kita kan punya bukti-bukti yang lain Pak, ada saksi, ada bukti surat, barang bukti lain, enggak perlu dikejar sampai ini ya, enggak perlu ada pengakuan dari beliau, yang penting kita punya bukti-bukti yang lain," ujar Rianto.

Sidang akhirnya diskors sementara waktu. Majelis meminta Lukas meminum air untuk menenangkan emosinya.

Kuasa hukum meminta kondisi kesehatan Lukas diperiksa. Mereka meyakini emosi itu muncul karena tensi darahnya meningkat.

"Kalau bisa diperiksa tensinya sekarang, karena kami selalu kunjungi itu 220 (tensi darahnya) itu mestinya sekarang itu," ucap kuasa hukum.

Pemeriksaan kesehatan saat ini dinilai diperlukan. Kuasa hukum tidak mau ada penanganan yang terlambat.

"Kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami Yang Mulia, kami cuma mohon dengan sangat, tolong diperiksa tensinya dulu," kata kuasa hukum Lukas.

Lukas didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
 
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
 
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)