Gembong Narkoba Fredy Pratama Diburu

Ilustrasi Polri. (Medcom.id)

Gembong Narkoba Fredy Pratama Diburu

Siti Yona Hukmana • 13 September 2023 07:01

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu gembong narkoba Fredy Pratama. Pemburuan dilakukan oleh tim Escobar Indonesia.

"(Operasi Escobar Indonesia dibuat) khusus jaringan Fredy," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Rabu, 13 September 2023.

Fredy Pratama mulanya diketahui berada di Thailand. Namun, polisi Thailand mengetahui Fredy sudah meninggalkan daerahnya dan mengantongi tujuan gembong narkoba itu. Royal Thai Police tinggal memberitahu Polri dan bekerja sama dalam menangkap bandar narkoba kelas kakap itu. 

Mukti mengatakan Operasi Escobar Indonesia akan terus berlanjut. Hingga menangkap Fredy dan jaringan-jaringannya.

"Karena masih ada lagi yang kita akan tangkap dan sita aset. Masih banyak kerjaan kita," ujar jenderal bintang satu itu.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda jajaran dan kerja sama dengan Imigrasi, Bea Cukai, Ditjen PAS beserta Royal Malaysia Police dan Royal Thai Police menangkap 39 orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan Fredy Pratama. Polisi tak mengungkap identitasnya.

Namun, salah satunya adalah selebgram Palembang Adelia Putri Salma (APS). Dia menjalankan bisnis sabu suaminya, Kadafi alias David yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan. Kadafi di bawah kendali Fredy Pratama.

Kemudian, 38 tersangka lainnya memiliki peran berbeda-beda. Ada yang sebagai pasukan wilayah barat dan wilayah timur untuk penyebaran sabu-sabu dan ekstasi.

Ada pula perannya membuat KTP palsu atau identitas palsu. Lalu, sebagai penjual dan penampung keuangan atau pengendali keuangan.

"Jadi lengkap ini, tinggal tangkap dedengkotnya aja, Freddy Pratama," tutur Mukti.

Total ada 10,2 ton sabu disita dari pengungkapan Mei 2023 hingga saat ini. Jumlah aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fredy dan jaringannya yang disita sebanyak Rp10,5 triliun. Atas pengungkapan ini polisi menyelamatkan 51 juta jiwa bila lima orang mengonsumsi 1 gram sabu.

Ke-39 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Para tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)