Kejagung: Korupsi Tol MBZ, Ada Pengaturan Pemenang Tender

Kondisi Jalan Tol Jakarta Cikampek II (Elevated). Istimewa

Kejagung: Korupsi Tol MBZ, Ada Pengaturan Pemenang Tender

Media Indonesia • 14 September 2023 11:31

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan dalam dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017, telah terjadi pengurangan spesifikasi atau volume proyek. Namun, nyatanya bukan cuma itu. 

Kejagung juga menyebut dalam perkara itu ada pengaturan pemenang tender. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menerangkan pihaknya masih mengkaji efek pembangunan ruas jalan Tol MBZ yang dikorupsi.

“Yang jelas dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume ya darimana kita menghitung,” ungkap Kuntadi, dikutip di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.

Kuntadi menerangkan pihaknya akan berkolaborasi dengan ahli untuk menghitung pengurangan volume yang dilakukan tersangka. Serta, piahknya juga akan mencari tahu dampak akibat perbuatan tersebut.

"Dampaknya apa, itu kami belum bisa menyampaikan," ujar dia.

Kuntadi menegaskan perbuatan korupsi disertai pengurangan volume ini dilakukan secara bersama-sama oleh tiga tersangka, yaitu Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Djoko diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pemenang lelang, setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang ditujukan agar menguntungkan pihak tertentu.

Kemudian YM selaku Ketua Panitia Lelang proyek JCC ikutserts melakukan pemufakatan jahat dengan mengkondisikan pengadaan barang yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.

“Sementara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambr rencana teknik akhir atau Detail Engineering Design (DED) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume," papar Kuntadi.

Pihaknya menduga akibat perbuatan korupsi tersebut, negara dirugikan  kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun. Atas perbuatannya, tiga tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dn Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Huruf c Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui, Tol MBZ merupakan jalan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mulai beroperasi sejak 2019. Proyek ini menelan biaya Rp16,23 triliun. (MI/Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)