ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 4 October 2023 08:56
Denpasar: Kisah tragis dialami seorang petani di Buleleng Bali. Uang tabungannya sejak 2016 senilai Rp 248 juta di rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) raib atau hilang mendadak. Uang ini dikumpulkan susah payah sejak tujuh tahun lalu, lenyap dalam hitungan kurang lima menit.
Korban bernama Nyoman Werdiasa. Bahkan, uang ratusan juta yang hilang itu bukan hanya miliknya, tetapi juga uang milik ibunya yang sudah uzur atau berusia sekitar 70-an tahun. Hanya saja ikut menitip di rekeningnya supaya aman. Nyoman Werdiasa mulai membuka rekening BRI Simpedes dan mulai menabung di BRI Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Bali sejak 4 Oktober 2016 lalu.
Saat dinyatakan hilang, saldo terakhir korban senilai Rp248.149.485,80 (dua ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh sembilan empat ratus delapan puluh lima koma delapan rupiah). Korban mengetahui uangnya hilang pada malam hari Sabtu, 19 Agustus sekitar pukul 21.14 Wita. Ia tahu melalui SMS notifikasi BRImo yang menjelaskan bahwa ada transaksi keluar.
"Dan kurang dari 5 menit, ada 6 kali transfer. Semuanya ke Bank Jago. Ada tiga kali dengan besar masing-masing transaksi Rp 50 juta. Sisanya dalam jumlah kecil-kecil. Saat itu sudah malam, terus hari Sabtu, yang sudah pasti besoknya libur. Kami hanya bisa telp call center BRI dan dijelaskan oleh call center bahwa tidak ada transfer dan sebaiknya tunggu Senin baru ke bank terdekat. Setelah cek di teller Senin, uang sudah habis," ujarnya Rabu, 4 Agustus 2023.
Saat berada di teller, petugas yang memeriksa notifikasi. Dan tidak ada perintah transfer atau ganti PIN, atau klik aplikasi yang tidak jelas. SMS dan email memang muncul dan terbaca dengan sendirinya yang menjelaskan uang keluar ke Bank Jago dan itu diketahui saat print rekening koran.
"Dalam sekejap uang kami tabung bertahun-tahun hilang dalam waktu kurang dari 5 menit," ujarnya.
Pihak BRI sudah diminta untuk bertanggung jawab hal ini. Sebab menurut korban, kehilangan uang ini tidak atas kehendaknya sendiri melainkan kelemahan sistem yang ada. Namun BRI setempat tidak bertanggung jawab dan meminta korban berkoordinasi dengan Bank Jago. Saat dicek alamat Bank Jago juga tidak ada.
Berbagai upaya dilakukan mulai mengadu ke BRI secara resmi. Karena tidak ditanggapi, korban bersama kuasa hukumnya mengadu ke OJK agar misa difasilitasi dan dimediasi. Oleh OJK diberikan surat pengantar ke pihak BRI. Setelah mendapatkan pengantar ke BRI oleh OJK, hasilnya tetap sama, di mana BRI tidak mau bertanggung jawab terhadap kehilangan uang korban.
"Karena semua upaya mentok, kami melaporkan kasus ini ke PN Singaraja. Pihak yang digugat adalah BRI dan OJK sebagai turut tergugat," ujarnya.
Korban sudah menjelaskan yang sebenarnya dan tidak ada kesalahan korban dalam sistem tersebut. "Saya tidak pernah transfer atau transaksi di hari itu. Bagaimana mungkin ada transaksi yang tidak sepengetahuan saya bisa terjadi. Dan saya hanya menerima notifikasi bahwa transaksi itu sudah terjadi. Dari mana mereka tahu nomor rekening saya. Darimana mereka tahu PIN saya. Dan yang paling menyakitkan saya adalah setelah ada notifikasi tersebut, saya buka aplikasi BRImo, tetapi aplikasi tersebut sudah terblokir, sudah tidak bisa diakses," ujarnya.
Penjelasan dari petugas teller terdapat kejanggalan-kejanggalan informasi antara notifikasi SMS, dan e-mail. Pertama, pada notifikasi SMS dari BRI notifikasi menunjukkan bahwa telah terjadinya dana keluar sebanyak 6 kali dengan jumlah Rp.50.000.000,- dan sebanyak 1 kali dengan jumlah Rp.48.000.000,- sehingga totalnya sebesar Rp.348.000.000 (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah).
Padahal dalam rekening korban hanya memiliki saldo sejumlah Rp.248.149.485,80. Kedua, pada e-mail korban, korban menerima 5 email yang berisi pemberitahuan terkait adanya transfer dana dari rekening korban ke beberapa rekening di Bank Jago, dengan nama yang tidak dikenal oleh korban sebesar Rp 50.002.500,- (lima puluh juta dua ribu lima ratus rupiah) sebanyak 4 kali dan Rp48.002.500 (empat puluh delapan juta dua ribu lima ratus rupiah) sebanyak 1 kali. Sehingga totalnya menjadi Rp248.012.500 (dua ratus empat puluh delapan juta dua belas ribu lima ratus rupiah).
"Padahal pada saat menghubungi Call Center BRI, dikatakan bahwa pada saat itu tidak terdapat transaksi sebagaimana yang dinyatakan oleh SMS ataupun email. Karena pada hari Sabtu saat notifikasi masuk tersebut, tidak ada informasi yang pasti terhadap keadaan uang di rekening saya. Petugas beralasan tidak ada sistem untuk akses ke sisa saldo milik saya. Tetapi saat print rekening koran, bukti transfer terjadi hanya beberapa menit atau sebelum komunikasi dengan call center BRI. Artinya dari bukti notifikasi itu, transfer atau transaksi itu tidak sampai 5 menit, uang raib semua," ujarnya sambil menangis.
Berdasarkan print out dan buku tabungan ternyata memang benar telah terjadi dana keluar secara tiba-tiba tanpa persetujuan korban. Saat konfirmasi soal aplikasi BRImo yang tidak bisa diakses, dijelaskan bahwa sebelum hal tersebut terjadi terdapat SMS yang baru diketahui oleh korban pada 21 Agustus 2023 yang menyebutkan perangkat BRimo anda berubah.
Korban bersama tim kuasa hukum mencoba mengadukan hal ini ke OJK Bali. Kuasa hukum korban Gede Erlangga Gautama akhirnya mendampingi korban membuat pengaduan resmi ke BRI dan OJK Bali. Namun jawaban OJK terutama sangat tidak memuaskan. Karena mendapat ketidakadilan dan jaminan rahasia nasabah, korban bersama kuasa hukum akhirnya melaporkan kasus tersebut secara perdata ke PN Singaraja sebagai locus perkara tersebut terjadi. Ada pun pihak yang dilaporkan atau tergugat adalah PT Bank Rakyat Indonesia TBK sebagai tergugat dan OJK sebagai turut tergugat.