Polisi Gali Peran dan Keterlibatan Siskaee dalam Rumah Produksi Film Porno

Selebgram Siskaeee diduga terlibat dalam produksi film dewasa. (foto: instagram)

Polisi Gali Peran dan Keterlibatan Siskaee dalam Rumah Produksi Film Porno

Media Indonesia • 25 September 2023 17:53

Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa selebgram Siskaee terkait kasus rumah produksi film dewasa atau porno. Puluhan pertanyaan dilontarkan ke Siskaee untuk mengungkap kasus ini.

"Sekitar 40 pertanyaan kita ajukan kepada yang bersangkutan," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

Ade menyebutkan pemeriksaan ini bertujuan mengetahui peran atau keterlibatan Siskaee dalam kasus rumah produksi film porno ini. "Sama seperti pemeriksaan talent wanita dan pria sebelumnya, terkait undang-undang pornografi. Talent atau pemeran yang dilibatkan dalam rumah produksi film dewasa," sebut dia.

Dia mengatakan pihaknya masih mencari alamat dua pemeran perempuan yang belum diperiksa terkait kasus tersebut. Hal itu diperlukan supaya penyidik dapat mengirimkan surat panggilan kepada dua pemeran perempuan itu.

"Ketika nanti sudah dapat identifikasi tempat tinggal maupun domisilinya, kita akan kirimkan kembali surat panggilan ulang kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan di ruang penyidik subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tutur Ade.

Selebgram Siskaeee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa buntut kasus rumah produksi film dewasa atau porno di Jakarta Selatan. Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.55 WIB. Dia terlihat mengenakan pakaian berwarna coklat, masker, dan berkacamata warna hitam.

"Amat sangat siap. Deg-degan mungkin sedikit, tapi karena sudah pernah menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) jadi sudah biasa," kata Siskaeee.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi film porno di Jakarta Selatan dan menangkap lima tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Khoerun Nadif Rahmat)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)