NEWSTICKER

Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dito Mahendra Hari Ini

Kekasih Dito Mahendra, Nindy Ayunda. Medcom.id/Siti Yona

Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dito Mahendra Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 31 May 2023 09:11

Jakarta: Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA) hari ini. Nindy bakal dimintai keterangan terkait kasus Dito Mahendra, baik atas kepemilikan senjata api ilegal atau dugaan menyembunyikan tersangka.

"Akan hadir untuk hari ini. Pemeriksaan saksi," kata kuasa hukum Nindy Ayunda, Zachkaria Manurung saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Mei 2023.

Agenda pemeriksaan ini sebelumnya disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Menurutnya, pemeriksaan Nindy pada Jumat, 26 Mei 2023 belum selesai sehingga dilanjutkan hari ini.

"Yang jelas mengambil keterangan dari yang bersangkutan tentang kepemilikan senpi dan tentang yang disampaikan tadi (dugaan membantu menyembunyikan Dito)," kata Ramadhan, Senin, 29 Mei 2023

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito ke tahap penyidikan. Pelaku yang terbukti menyembunyikan Dito bakal dijerat Pasal 221 KUHP.

Pasal 221 (1) KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Dito Mahendra yang merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal masih diburu. Walau buron, kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu dikabarkan masih di Indonesia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Eko Nordiansyah)