Ilustrasi judi online. (MI)
Rahmatul Fajri • 14 November 2024 14:23
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memblokir 10 ribu rekening bank yang terafiliasi judi online. Hal tersebut disampaikan Menteri Komdigi Meutya Hafid setelah bertemu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar di Kantor Kemkomdigi, Kamis, 14 November 2024.
Meutya mengatakan pertemuan dengan OJK untuk membahas kerja sama pemberantasan judi online sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan berdasarkan pertemuan tersebut Komdigi dan OJK akan memblokir 10 ribu rekening yang terkait dengan judi online.
"Di antaranya pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online dan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Komdigi dan juga OJK dan perbankan," kata Meutya.
Meutya menjelaskan pihaknya juga akan mengintegrasikan aplikasi cekrekening.id dengan sistem Antiscam Center besutan OJK untuk mengedukasi masyarakat mengenai rekening yang aman.
"(Aplikasi) ini juga untuk membantu literasi digital agar masyarakat bisa memilah mana yang kemudian terindikasi, ada kejahatan keuangan digital, dan mana rekening yang aman. Ini upaya-upaya bersama yang kita akan lakukan, kami ingin mengingatkan, dengan perkuatan kerja sama seperti ini semua rekening dapat dipantau," ujar Meutya.
Baca:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Gegara Judol, Ada yang Dipidana |