Perkara Tom Lembong, Kejagung Diminta Fokus Bekerja

Kejaksaan Agung. Media Indonesia

Perkara Tom Lembong, Kejagung Diminta Fokus Bekerja

Achmad Zulfikar Fazli • 16 November 2024 19:52

Jakarta: Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah meminta Kejaksaan Agung fokus bekerja. Kejagung jangan menangani perkara karena ada 'pesanan'.

"Saya ingatkan Kejaksaan Agung jangan menindaklanjuti kejahatan karena ada pesanan atau dorongan dari orang luar," kata Abdullah dalam keterangannya, Sabtu, 16 November 2024.

Hal ini disampaikan Abdullah merespons perkara dugaan rasuah impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Abdullah mengatakan hal ini juga aspirasi masyarakat. Sebab, ada banyak spekulasi berkembang terkait perkara Lembong.

Sebelumnya, dalam rapat kerja DPR dengan Kejagung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 13 November 2024, seluruh fraksi di Komisi III kompak mengkritisi Kejagung dalam memproses kasus dugaan korupsi. Beberapa anggota Komisi III menggali lebih dalam mengenai dugaan motif di balik penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, mendesak Kejagung memberikan penjelasan yang lebih rinci. Hinca mengungkap penanganan kasus impor gula menimbulkan dugaan adanya balas dendam politik.

"Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik. Karena anggapan itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan," kata Hinca.
 

Baca Juga: 

Praperadilan Dinilai Dapat Pertegas Kasus Tom Lembong


Tom Lembong telah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung. Sidang perdananya digelar pada Senin, 18 November 2024.

Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan praperadilan bisa menjadi penegas perkara dugaan rasuah impor gula ini bernuansa politis atau murni hukum. Majelis tunggal bisa menilai kecukupan bukti yang dibawa Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain juridis. Hakim papid harus menggalinya,” kata pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.

Majelis diyakini bakal menilai cara penyidik Kejagung memperlakukan Tom dalam tahapan penyidikan. Salah satu faktor yang akan dinilai majelis diyakini adalah pertimbangan penyidik membedakan kebijakan Tom dengan pejabat lainnya di Kementerian Perdagangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)