Ilustrasi. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 16 November 2024 18:57
Jakarta: Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinilai bisa menjadi penegas perkara dugaan rasuah impor gula ini bernuansa politis atau murni hukum. Majelis tunggal bisa menilai kecukupan bukti yang dibawa Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain juridis. Hakim papid harus menggalinya,” kata pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.
Majelis diyakini bakal menilai cara penyidik Kejagung memperlakukan Tom dalam tahapan penyidikan. Salah satu faktor yang akan dinilai majelis diyakini adalah pertimbangan penyidik membedakan kebijakan Tom dengan pejabat lainnya di Kementerian Perdagangan.
“Atau juga mempertimbangkan fakta-fakta mengapa Mendag lain yang mengimpor seperti TL (Tom Lembong) tidak ditersangkakan? ini juga bisa jadi pertimbangan hakim prapid,” ujar Fickar.
Fickar menyebut persidangan praperadilan merupakan ranah yang tepat untuk menguji keabsahan bukti perkara berdasarkan aturan yang berlaku. Termasuk, menyelesaikan polemik yang menuduh Kejagung berpolitik dalam perkara itu.
“Praperadilan juga masuk ke materi perkara dalam pengertian apa sudah cukup alasan bukti-bukti yang dijadikan dasar penersangkaan itu secara materil,” ucap Fickar.
Baca Juga:
Kasus Tom Lembong Jadi Perhatian Serius DPR |