Praperadilan Dinilai Dapat Pertegas Kasus Tom Lembong

Ilustrasi. Medcom.id

Praperadilan Dinilai Dapat Pertegas Kasus Tom Lembong

Candra Yuri Nuralam • 16 November 2024 18:57

Jakarta: Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinilai bisa menjadi penegas perkara dugaan rasuah impor gula ini bernuansa politis atau murni hukum. Majelis tunggal bisa menilai kecukupan bukti yang dibawa Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain juridis. Hakim papid harus menggalinya,” kata pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.

Majelis diyakini bakal menilai cara penyidik Kejagung memperlakukan Tom dalam tahapan penyidikan. Salah satu faktor yang akan dinilai majelis diyakini adalah pertimbangan penyidik membedakan kebijakan Tom dengan pejabat lainnya di Kementerian Perdagangan.

“Atau juga mempertimbangkan fakta-fakta mengapa Mendag lain yang mengimpor seperti TL (Tom Lembong) tidak ditersangkakan? ini juga bisa jadi pertimbangan hakim prapid,” ujar Fickar.

Fickar menyebut persidangan praperadilan merupakan ranah yang tepat untuk menguji keabsahan bukti perkara berdasarkan aturan yang berlaku. Termasuk, menyelesaikan polemik yang menuduh Kejagung berpolitik dalam perkara itu.

“Praperadilan juga masuk ke materi perkara dalam pengertian apa sudah cukup alasan bukti-bukti yang dijadikan dasar penersangkaan itu secara materil,” ucap Fickar.
 

Baca Juga: 

Kasus Tom Lembong Jadi Perhatian Serius DPR


Fickar mengamini banyak pihak meragukan perkara Tom karena tidak ada penerimaan langsung kepadanya. Dalam kasus dugaan rasuah impor gula ini, Tom bermasalah hukum cuma karena membuat kebijakan.

“Kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu mendapatkan sesuatu materi yang bernilai ekonomis, ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, dan sebagainya,” kata Fickar.

Majelis diharap bijak memberikan putusan dalam persidangan praperadilan tersebut. Jika Tom memenangkan praperadilan, Kejagung diyakini mendapatkan catatan merah atas penanganan perkara yang dilakukannya.

“Kejaksaan merusak hukum Indonesia karena (bisa dinilai) penetapan Tom diskriminatif,” terang Fickar.

Praperadilan Tom Lembong diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdananya digelar pada Senin, 18 November 2024.

Thomas 'Tom' Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.

“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Qohar menjelaskan kasus itu berawal saat Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada pihak swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)