Aksi Satu Peta Stranas PK Deteksi Rp31,5 Triliun PNBP dari Sektor Tambang dan Sawit

Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan. (Medcom.id/Candra)

Aksi Satu Peta Stranas PK Deteksi Rp31,5 Triliun PNBP dari Sektor Tambang dan Sawit

Candra Yuri Nuralam • 9 December 2024 06:33

Jakarta: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terus mendorong aksi satu peta diterapkan di Indonesia. Konsep itu diklaim bisa memaksimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan, aksi satu peta merupakan konsep peringkas tata ruang. Itu, kata dia, bisa menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan yang kerap terjadi antarinstansi.

“Stranas PK mendorong pembenahan tata ruang dan penyelesaian tumpang tindih lahan,” kata Pahala di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

Pahala mengatakan, pihaknya bisa mengidentifikasi masalah administratif dari aksi satu peta itu. Terbilang, lanjutnya, sepanjang tahun ini, pihaknya mendeteksi adanya sanksi administratif puluhan triliun yang bisa dimintakan negara kepada sejumlah pengusaha.
 

Baca juga: Stranas Pencegahan Korupsi KPK Ringkas Urusan Kargo jadi 20 Jam

“Hingga akhir tahun 2024, Stranas PK berhasil mengidentifikasi potensi PNBP sebesar Rp31,5 triliun atas sanksi administratif untuk usaha sawit dan pertambangan,” ucap Pahala.

Pahala enggan memerinci perusahaan yang bisa ditagihkan untuk mendapatkan total uang itu. Menurutnya, penagihan bisa mengacu pada Pasal 110A dan Pasal 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Data yang didapatkan akan diserahkan ke instansi terkait. Stranas PK berharap pemerintah memaksimalkan data itu untuk meraup pendapatan negara jelang penutupan tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)