Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 18 September 2024 19:40
Jakarta: Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami klarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, soal penggunaan jet pribadi. Jika dinyatakan bukan gratifikasi, laporan terhadap putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bakal disetop.
“Kalau seandainya nanti hasil penetapan di Direktorat Gratifikasi ini menyatakan yang bersangkutan bukan (gratifikasi), maka tentunya laporan yang di sini (Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM)) apabila objeknya sama, akan juga berhenti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.
Tessa menjelaskan, masalah penggunaan jet pribadi yang dilakukan Kaesang diusut dua divisi di KPK. Yakni, Direktorat PLPM dan Direktorat Gratifikasi.
Kedua divisi itu kini saling berkoordinasi untuk menindaklanjuti klarifikasi penggunaan jet yang sudah dipaparkan Kaesang pada Selasa, 17 September 2024. Laporan bisa ditindaklanjuti jika KPK menemukan informasi lain yang menjurus kepada penerimaan gratifikasi atau maksud lain yang menjurus pada pelanggaran hukum.
“Kalau ternyata hasilnya penelaahan ada dugaan-dugaan yang lain, yang tidak masuk di dalam pelaporan yang bersangkutan tentunya ini tetap berjalan (yang laporan),” ujar Tessa.
Baca juga:
PDIP: Klarifikasi Kaesang ke KPK Cuma Gimik |