Unjuk rasa depan Gedung DPR menuntut pengesahan RUU PPRT/Medcom.id/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 24 September 2024 12:28
Jakarta: DPR dinilai bakal mencetak sejarah, jika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan di periode 2019-2024. Karena pengesahan beleid itu melindungi jutaan pekerja rumah tangga.
"Ada sejarah baik yang dicetak oleh DPR RI, yaitu RUU PPRT disahkan ketok palu di bulan September ini. Ada produk hukum yang bisa melindungi jutaan pekerja rumah tangga," kata koordinator aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang PPRT, Jumisih, kepada Medcom.id, Selasa, 24 September 2024.
RUU PPRT sejatinya mandek di DPR sejak 20 tahun lalu. Meskipun peran PRT sangat vital dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, hingga kini, RUU tersebut belum juga dibahas bahkan disahkan.
"Padahal itu kan tanggung jawabnya DPR. DPR itu sudah menerima DIM (daftar inventarisasi masalah), sudah menerima surpres (surat presiden), Sudah 65 kali draf itu diperbaiki, direvisi," jelas Jumisih.
Dia menekankan bahwa seluruh fraksi harus kompak untuk meloloskan produk hukum tersebut. Sehingga, DPR periode 2019-2024 tak hanya menghasilkan produk hukum kontroversial tetapi juga mengesahkan undang-undang yang benar-benar dinantikan publik.
"Jadi bukan persoalan fraksi mana, bukan persoalan partai apa yang mengusung. Ini adalah kesempatan yang baik dan semua anggota dewan akan punya nama baik," ujar Jumisih.
Baca: Sudah Banyak Korban, Pengesahan dan Implementasi RUU PPRT Dinantikan |