Ilustrasi. Media Indonesia.
Media Indonesia • 11 February 2024 16:23
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menurunkan 192.201 Alat Peraga Kampenye (APK) peserta Pemilu 2024. Bentuknya terdiri dari spanduk, baliho, banner, bendera, stiker dan lainnya.
"Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin, Minggu, 11 Februari 2024.
Rincian APK yang sudah diturunkan yaitu 38.546 lembar spanduk, 6.976 baliho, 49.633 lembar banner, 71.647 lembar bendera, 9.833 pamflet atau stiker. Kemudian, 5.566 lembar jenis lainnya.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Masyarakat Diajak Turunkan Tensi Politik |