MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun

Ketua MK Anwar Usman. (tangkapan layar)

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun

Medcom • 23 October 2023 11:55

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden 70 tahun. Ini berdasarkan hasil uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diputuskan, Senin, 23 Oktober 2023.

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta.

Anwar mengatakan para pemohon memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Namun, terdapat disenting opinion dari majelis hakim dalam putusan ini. Pendapat berbeda diberikan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Dalam perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, pemohon meminta mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Selain itu, para pemohon yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro meminta Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan. Salah satunya, capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)