Pelaporan terkait penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 10 June 2024 22:08
Jakarta: Asisten Sekretaris Jenderalnya (Sekjen) Hasto Kristiyanto, Kusnadi melaporkan penyitaan ponsel yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah Senin malam, 10 Juni 2024. Aduan berkaitan atas tuduhan ketidakprofesionalan mengambil sementara barang saksi.
"Kami kuasa hukum dari Saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesional melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," kata Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Ronny menjelaskan pengambilan ponsel dilakukan KPK saat Kusnadi menunggu Hasto diperiksa di depan lobi Gedung Merah Putih. Penyidik yang datang yakni Rossa Purba Bekti.
"Kemudian ketika sedang duduk di depan lobi, dipanggil oleh penyidik yang bernama Saudara Rossa Purba Bekti, yang memakai masker dan memakai topi dan menyampaikan bahwa dipanggil oleh Bapak," ucap Ronny.
Kusnadi saat itu langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK dan naik ke lantai dua. Saat di atas, dia malah digeledah.
"Ternyata setelah sampai di lantai 2 dilakukan penggeledahan, kemudian juga dilakukan penyitaan terhadap barang milik Saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto," ucap Ronny.
Ronny menyebut kliennya merasa dijebak penyidik KPK dengan meminta ponsel dengan cara seperti itu. Penyidik juga dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Dan juga mengingat dari Pasal 38 KUHAP, penyitaan harus sesuai dengan disertakan dengan izin dari pengadilan negeri setempat. Kalaupun keadaan terpaksa, itu harus dilakukan besok hari,” ucap Ronny.
KPK juga dinilai tidak dalam kondisi mendesak untuk mengambil ponsel secara dadakan itu. Sikap Rossa disayangkan dan berakhir dilaporkan ke
Dewas KPK.
“Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada dengan pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang,” ujar Ronny.
Laporan itu awalnya diserahkan Ronny ke penjara Kantor Dewas KPK di meja resepsionis. Namun, dikembalikan lagi dengan dalih sudah lewat waktu kerja. Kubu Kusnadi diminta kembali lagi Selasa, 11 Juni 2024.
KPK mempersilakan penyitaan itu dilaporkan. Aduan ke Dewas KPK merupakan hak semua masyarakat.
“Pelaporan terhadap Dewas itu tentu menjadi hak setiap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik sebagaimana kewenangan di Dewas tentu kami menghormati kewenangan tersebut,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Budi meyakini pihaknya tidak melakukan pelanggaran prosedur atas penyitaan ponsel Hasto. Meskipun, kata dia, upaya paksa itu dilakukan dadakan saat pemeriksaan dilakukan.
“Kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan sop dan mekanisme yang ada,” ucap Budi.