Jenazah Briptu Rian Dwi Wicaksono dimakamkan di Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Jombang. (MGN/Amir Zakky)
Media Indonesia • 11 June 2024 14:32
Mojokerto: Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu FN Polwan pembakar suami yang juga anggota Polisi, tidak ditahan karena memiliki tiga anak yang masih membutuhkan perhatian.
"Kini Briptu FN dipindah ke Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto di Surabaya, Selasa, 11 Juni 2024.
Alasan penyidik memindahkannya ke pusat pelayanan terpadu karena Briptu FN memiliki tiga anak satu balita yang harus dirawat. Ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan.
Karena hak itu, menurutnya, terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara, dan tetap dalam pengawasan petugas. Selain itu, Dirmanto meminta supaya publik tidak menyebarkan informasi liar terkait kasus dua anggota Polres Mojokerto itu di media sosial.
| Baca: Polda Jatim Diminta Dalami Kasus Polwan Bakar Suami dengan Scientific Crime Investigation |