Jenazah Briptu Rian Dwi Wicaksono dimakamkan di Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Jombang. (MGN/Amir Zakky)
Siti Yona Hukmana • 11 June 2024 09:16
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus pembakaran suami seorang polisi oleh istri yang juga anggota Kepolisian di Polres Jombang, Jawa Timur. Lembaga pengawas eksternal Polri ini meminta Polda Jawa Timur menginvestigasi kasus tersebut.
"Kami mendorong Polda Jatim melakukan lidik sidik dengan dukungan scientific crime investigation," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa 11 Juni 2024.
Poengky mengatakan Kompolnas sangat prihatin dan menyesalkan atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota Polri yang dilakukan istri seorang Polwan. Peristiwa itu menewaskan sang suami yang merupakan anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW).
Menurut Poengky, saat ini Polda Jawa Timur (Jatim) masih memeriksa sang polwan yang telah berstatus tersangka. Pemeriksaan melibatkan psikiater untuk mengetahui kejiwaannya.
"Kami meminta Polda Jatim untuk memeriksa apakah ada kemungkinan tersangka mengalami Post Partum Depression yang berdampak pada tindakan keji di luar nalar, sehingga bukan hanya terkait kemarahan akibat korban (suami) bermain judi online," ungkap Poengky.
Baca:
Polda Jatim Libatkan Psikolog Forensik Dalami Kasus Polwan Bakar Suami |