Catatan Pemenangan Pilkada PDIP yang Disita KPK Berisi Nama Calon Kepala Daerah

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Catatan Pemenangan Pilkada PDIP yang Disita KPK Berisi Nama Calon Kepala Daerah

Candra Yuri Nuralam • 11 June 2024 17:27

Jakarta: Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut ada catatan strategi pemenangan pilkada dalam tas kliennya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Juni 2024. Dalam berkas itu disebut ada nama calon kepala daerah.

“Tentunya kan banyak strategi pemetaan, wilayah, kemudian strategi tentang pemenangan, ada hal-hal yang terkait dengan partai, penetapan calon-calon kepala daerah,” kata Ronny di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024.

Ronny enggan memberikan informasi lebih banyak soal isi berkas yang diyakini KPK berkaitan dengan kasus suap buronan Harun Masiku itu. Dia meyakini dokumen yang diambil tidak menggentarkan PDIP dalam kontestasi pilkada.

“Perlu rekan-rekan media ketahui bahwa tidak usah khawatir bahwa PDI Perjuangan kami mantap untuk menghadapi pilkada,” ucap Ronny.
 

Baca juga: Kubu Hasto Bakal Ajukan Praperadilan Penyitaan Barang Kasus Harun Masiku

KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku kemarin. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.

“Tas dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Hasto menyebut dua barangnya itu diambil dari asistennya, Kusnadi saat pemeriksaan berlangsung. Sekjen PDIP itu merasa keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik tersebut.

“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.

Dia tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita. Menurutnya, pemeriksaan belum sampai kepada materi kasus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)