Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 11 June 2024 15:59
Jakarta: Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal mengajukan praperadilan atas penyitaan tas dan ponsel di kasus suap buronan Harun Masiku. Ada kesalahan atas dokumen upaya paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan mengajukan praperadilan karna surat berita acara penyitaanya salah, tanggal 24 April,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024.
Ronny menjelaskan penyitaan dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024. Seharusnya, lanjutnya, tanggal berkasnya disamakan dan tidak mungkin lebih dulu.
Praperadilan itu juga dilakukan karena KPK dinilai mengambil barang bukti yang tidak berkaitan dengan kasus Harun. Selain praperadilan, kubu Hasto juga melaporkan penyidiknya ke Dewas Lembaga Antirasuah.
“Kami melihat bahwa surat berita acara penerimaan dari barang bukti yang tidak terkait dengan perkara terdakwa harun masiku dan teman teman tidak ada kaitannya,” tegas Ronny.
Baca juga:
Kubu Hasto Resmi Mengadu ke Dewas KPK |