Kubu Hasto Bakal Ajukan Praperadilan Penyitaan Barang Kasus Harun Masiku

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. Foto: Medcom/Candra.

Kubu Hasto Bakal Ajukan Praperadilan Penyitaan Barang Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 11 June 2024 15:59

Jakarta: Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal mengajukan praperadilan atas penyitaan tas dan ponsel di kasus suap buronan Harun Masiku. Ada kesalahan atas dokumen upaya paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami akan mengajukan praperadilan karna surat berita acara penyitaanya salah, tanggal 24 April,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024.

Ronny menjelaskan penyitaan dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024. Seharusnya, lanjutnya, tanggal berkasnya disamakan dan tidak mungkin lebih dulu.

Praperadilan itu juga dilakukan karena KPK dinilai mengambil barang bukti yang tidak berkaitan dengan kasus Harun. Selain praperadilan, kubu Hasto juga melaporkan penyidiknya ke Dewas Lembaga Antirasuah.

“Kami melihat bahwa surat berita acara penerimaan dari barang bukti yang tidak terkait dengan perkara terdakwa harun masiku dan teman teman tidak ada kaitannya,” tegas Ronny.
 

Baca juga: 

Kubu Hasto Resmi Mengadu ke Dewas KPK


Di sisi lain, KPK membantah melakukan penjebakan saat menyita barang milik Hasto Kristiyanto. Upaya paksa itu dipastikan didasari surat perintah.

“Tentu semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya. Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP ya, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.

Budi memastikan pihaknya berhak melakukan penyitaan berdasarkan aturan yang berlaku. Dia menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar seperti yang dituduhkan kubu Hasto.

“Artinya segala prosedur yang memang mesti dilakukan oleh teman-teman penyidik itu sudah firm dilakukan,” ucap Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)