Ilustrasi. Medcom.id.
Media Indonesia • 6 March 2024 23:48
Jakarta: Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dinilai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Pasalnya, RUU yang segera dibahas itu masih menyematkan beleid penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh Presiden.
"Pasal yang mengatur gubernur bukan dipilih secara langsung adalah suatu bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi sekaligus juga pada kedaulatan rakyat," kata peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli kepada Media Indonesia, Rabu, 6 Maret 2024.
Lili menegaskan tak ada satu pun alasan pembenar untuk menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih kepala daerahnya. Ia mengatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta harus dipilih secara langsung karena merupakan mandat konstitusi dan rakyat.
Baca juga: Membongkar Poin-Poin Krusial di Draf RUU Daerah Khusus Jakarta |