Usai Mustang, KPK Sita 14 Ruko Andhi Pramono

Rumah mewah Andhi Pramono di Batam/Medcom.id/Istimewa

Usai Mustang, KPK Sita 14 Ruko Andhi Pramono

Candra Yuri Nuralam • 26 February 2024 12:21

Jakarta: Penyitaan aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah mobil mewah Mustang, KPK menyita aset Andhi di Batam, Kepulan Riau.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono) yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Februari 2024.

Rincian asetnya yakni rumah seluas 840 meter persegi di Kompleks Grand Summit at Soutlinks, Sekupang, Batam. Kemudian, rumah di kompleks Center View Blok A Nomor 32 Batam.
 

Baca: Negara Rugi Miliaran Rupiah atas Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Selain itu, KPK menyita tanah Andhi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Bidang tanah yang disita memiliki luas 1.674 meter persegi.

“(Turut disita) 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang,” ujar Ali.

Penyitaan dipantau langsung Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto. Penyitaan guna memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara akibat gratifikasi Andhi.

“Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa kepersidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka asset recovery,” terang Ali.

Andhi terjerat dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Perkara Andhi dugaan penerimaan gratifikasi Andhi tengah berada di persidangan, sementara pencucian uang masih diusut KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)