Guru honorer bernama Supriani divonis bebas di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan. MI
Media Indonesia • 25 November 2024 14:02
Konawe Selatan: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Senin, 25 November 2024. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Momen ini tepat denga peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2024. Anggota majelis hakim Vivi Fatmawaty Ali menyatakan dalam amar putusannya bahwa majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," ujar Vivi.
Baca: Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan Dicopot Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani |