Ilustrasi kenaikan PPN 12%. Foto: Infografis Medcom.id
Naufal Zuhdi • 24 November 2024 12:36
Jakarta: Direktur Riset Bidang Makroekonomi, Kebijakan Fiskal, dan Moneter Center of Reform on Economics (CoRE) Akhmad Akbar Susamto menyampaikan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di awal tahun depan belum mampu megerek penerimaan pajak.
"Kebijakan untuk menaikkan PPN dari 11 persen ke 12 persen ini tidak akan efektif untuk membantu mengangkat penerimaan pajak di tahun 2025," kata Akhmad di acara CoRE Economic Outlook 2025, dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 24 November 2024.
Ia menegaskan, apabila penaikan PPN 12 persen diberlakukan tahun depan, maka hal tersebut akan memberikan implikasi di sektor perekonomian.
"Jadi kalau PPN naik, maka kemudian punya konsekuensi-konsekuensi yang terkait dengan transaksi yang dilakukan masyarakat, punya konsekuensi-konsekuensi yang terkait dengan pergerakan ekonomi, dan sebetulnya justru semuanya lebih banyak ruginya daripada untungnya," imbuh dia.
Baca juga: Efektivitas Tax Amnesty Rendah |