Penaikan PPN Dinilai Masih Belum Mampu Kerek Penerimaan Pajak

Ilustrasi kenaikan PPN 12%. Foto: Infografis Medcom.id

Penaikan PPN Dinilai Masih Belum Mampu Kerek Penerimaan Pajak

Naufal Zuhdi • 24 November 2024 12:36

Jakarta: Direktur Riset Bidang Makroekonomi, Kebijakan Fiskal, dan Moneter Center of Reform on Economics (CoRE) Akhmad Akbar Susamto menyampaikan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di awal tahun depan belum mampu megerek penerimaan pajak.

"Kebijakan untuk menaikkan PPN dari 11 persen ke 12 persen ini tidak akan efektif untuk membantu mengangkat penerimaan pajak di tahun 2025," kata Akhmad di acara CoRE Economic Outlook 2025, dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 24 November 2024.

Ia menegaskan, apabila penaikan PPN 12 persen diberlakukan tahun depan, maka hal tersebut akan memberikan implikasi di sektor perekonomian.

"Jadi kalau PPN naik, maka kemudian punya konsekuensi-konsekuensi yang terkait dengan transaksi yang dilakukan masyarakat, punya konsekuensi-konsekuensi yang terkait dengan pergerakan ekonomi, dan sebetulnya justru semuanya lebih banyak ruginya daripada untungnya," imbuh dia.
 

Baca juga: Efektivitas Tax Amnesty Rendah


(Ilustrasi pengenaan tarif pajak. Foto: Freepik)
 

Program tax amnesty


Berkaca dari hal tersebut, ia pun meminta agar penaikan PPN 12 persen untuk tahun depan ditunda. Selain itu, ia pun juga menyampaikan pandangannya terkait dengan rencana digulirkannya kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

"Ini mungkin, mungkin dalam catatan ya, tax amnesty akan memberikan tambahan penerimaan bagi pemerintah, pengalaman di masa lalu begitu. Tetapi tambahan penerimaan itu pasti lebih kecil daripada yang ditargetkan," sebut Akhmad.

Diketahui, Indonesia sebelumnya telah menggulirkan program tax amnesty pada 2016-2017 dan 2021-2022. Program tax amnesty jilid I yang digulirkan pada 2016-2017 pemerintah menargetkan tebusan atau pembayaran pajak sebesar Rp165 triliun, namun hasilnya hanya tercapai Rp114,02 triliun.

Kemudian, pada 2021-2022, tax amnesty jilid II digulirkan dan diikuti oleh 247.918 wajib pajak dengan total harta yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun. Adapun total pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)