OJK. Foto: MI.
M Ilham Ramadhan Avisena • 25 July 2024 14:37
Jakarta: Pemerintah menyerahkan nasib perpanjangan restrukturisasi kredit imbas pandemi covid-19 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya pengambil kebijakan telah memberikan lampu hijau untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, implementasi perpanjangan restrukturisasi kredit itu masih menunggu peraturan yang dikeluarkan OJK.
"Kan sudah khusus untuk KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang berbasis akad kredit 2022, sesuai regulasi yang ada di OJK. (Jadi tinggal menunggu aturan OJK?) iya," ujar dia, dilansir Media Indonesia, Kamis, 25 Juli 2024.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan Rapat Koordinasi Terbatas dengan OJK perihal perpanjangan restrukturisasi kredit. Melalui akun instagramnya, Airlangga menyatakan, kebijakan yang dibahas dalam rakortas itu ialah perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR.
Kebijakan lain yang didiskusikan Rakortas yakni, program dana KUR 2024 akan terus dilanjutkan. Dia menilai, kondisi perbankan yang resilien untuk menjalankan program tersebut.
"Saya memimpin Rakortas terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) di mana program dana KUR 2024 akan terus dilanjutkan. Perbankan dalam kondisi yang resilien untuk menjalankan program ini," kata dia.
Di sisi lain, Airlangga menyatakan aturan terkait restrukturisasi tersebut merupakan regulasi yang berada di OJK. Kebijakan restrukturisasi kredit dilakukan oleh masing-masing bank.