KPK Tak Mau Tutup Peluang OTT, Meski Disebut Kampungan Oleh Luhut

Ilustrasi. Medcom.id

KPK Tak Mau Tutup Peluang OTT, Meski Disebut Kampungan Oleh Luhut

Candra Yuri Nuralam • 24 July 2024 09:54

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali menyebut operasi tangkap tangan (OTT) kampungan. Menyikapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau menutup peluang upaya paksa tersebut.

“KPK sendiri tidak pernah menutup peluang adanya tangkap tangan. KPK tidak pernah menutup peluang adanya tangkap tangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2024.

KPK menilai kritik dari Luhut merupakan motivasi untuk menyempurnakan tindakan pencegahan, pendidikan, dan penindakan kasus korupsi. Pernyataan OTT kampungan itu juga dinilai sebagai masukan agar pengembalian kerugian negara bisa semakin dimaksimalkan.

“KPK melihat semangat yang beliau sampaikan itu untuk menyempurnakan pencegahan, pendidikan, maupun penindakan yang berbasis asset recovery,” ucap Tessa.

KPK menegaskan pengembalian kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi penting. Perkara besar bakal kurang kemanfaatannya jika uang negara yang dikembalikan lebih kecil daripada ongkos penanganannya.

“Tidak hanya kita melakukan OTT mungkin jauh di wilayah Indonesia lain, hanya OTT saja tidak ada asset recovery, sementara sebagaimana teman-teman ketahui ongkos perjalanannya saja tiketnya sudah tinggi. Jadi asas kemanfaatannya tidak tercapai,” ujar Tessa.

Baca: 

Luhut Kembali Bilang OTT Kampungan


Kalimat OTT kampungan dicetuskan Luhut dalam acara peluncuran sistem informasi mineral dan batu bara (Simbara). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ada dalam kegiatan itu.

Ghufron menjelaskan korupsi di sektor mineral dan sumber daya alam bisa berdampak buruk secara berkelanjutan. Karenanya, harus ada kepatuhan hukum yang dibarengi komitmen bersama.

“Jadikan tujuan keberlanjutan itu sebagai bagian integral dari strategi bisnis, dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2024.

Simbara diluncurkan untuk menyatukan perspektif kementerian atau lembaga terkait sebuah komoditas. Perbedaan peraturan kerap dimanfaatkan pengusaha maupun pejabat untuk melakukan tindakan koruptif.

“Terlebih dengan diperluasnya cakupan platform Simbara untuk komoditas nikel dan timah, dapat membantu KPK mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih sistematis dan bermartabat,” ujar Ghufron.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)