Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 26 July 2024 11:20
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti.
"Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi Jumat, 26 Juli 2024.
Arief mengaku telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini. Kemudian, enam saksi di antaranya dalam agenda pemeriksaan.
Arief tak membeberkan identitas 16 saksi yang diperiksa dan enam yang tengah diagendakan. Namun, para saksi disebut berasal dari Kementerian ESDM.
Baca juga: Menteri KP Sakti Wahtu Trenggono Penuhi Panggilan KPK |