ASN di Makassar Diduga Kampanyekan Paslon Gubernur Sulsel

Foto yang beredar salah satu ASN mengampanyekan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. (Istimewa)

ASN di Makassar Diduga Kampanyekan Paslon Gubernur Sulsel

Muhammad Syawaluddin • 29 September 2024 20:47

Makassar: Seseorang diduga aparatur sipil negara (ASN) diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. 

ASN yang mengampanyekan salah satu pasangan calon itu tersebar di media sosial. Dalam foto tersebut ASN itu mengangkat dua jarinya, seolah-olah mengampanyekan salah satu calon dalam pemilihan gubernur di Sulawesi Selatan. 

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Saiful Jihad, mengatakan telah melakukan penelusuran terkait hal tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti. 

"Jika fakta-fakta yang dikumpulkan memang terbukti bahwa yang bersangkutan memang ASN, kita akan proses dengan aturan yang ada," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 29 September 2024.

Saiful Jihad mengungkapkan, sebagaimana regulasi, setiap ASN khususnya di masa kampanye ini harus netral. Sehingga pihaknya sebagai pengawas dalam masa politik berkewajiban mencari tahu kebenaran hal itu. 
 

Baca juga: KPU Bengkulu Terima Logistik Pilkada Tahap Pertama

Sehingga katanya, jika tim Bawaslu mendapatkan informasi dan ASN itu terbukti melakukan kampanye pada salah satu paslon di Sulsel, ada dua pelanggaran yang bisa disangkakan yaitu pelanggaran pedoman etik aturan ASN dan pelanggaran pidana pemilu. 

“Belum berbentuk laporan hanya seperti berbentuk selembaran, Bawaslu mekanismenya membentuk tim untuk melakukan penelusuran, memastikan informasi itu memang benar yang bersangkutan itu ASN dan yang bersangkutan betul melakukan hal itu,” terang dia.

Saiful menambahkan dari informasi awal yang di terima, ASN tersebut diduga menyebarkan informasi atau mengajak masyarakat, hingga memegang kartu salah satu pasangan calon. 

“Tapi nanti kita lihat hasil penulusuran, kalau dia melakukan (kampanye), maka bisa juga dimaknai ASN yang mengampanyekan salah satu calon itu adalah tindakan yang dianggap melanggar pidana Pemilu,” jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)