Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Memasuki Babak Baru

Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang diputuskan PTDH. Dokumentasi/ Media Indonesia

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Memasuki Babak Baru

Media Indonesia • 10 December 2024 09:59

Semarang: Sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian. Kasus penembakan itu memasuki babak baru meskipun sudah digelar sidang etik di ruang sidang Propam Polda Jawa Tengah.

Bersamaan jatuhnya keputusan PTDH tersebut, Polda Jawa Tengah juga menetapkan tersangka kepada Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan sehingga proses hukum pidana masih akan bergulir hingga pengadilan.

"Selain telah dijatuhi hukuman PTDH, mulai hari ini Aipda Robig Zaenudin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang meninggal dunia," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, Senin (9/12) makam.
 

Baca: Pelaku Penembakan Gamma Dipecat dari Kepolisian
 
Setelah keputusan majelis PTDH, lanjut Artanto, karena Aipda Robig Zaenudin terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, yang bersangkutan menyatakan banding.

"Aipda Robig Zaenudin diberi kesempatan tiga  hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)