Pelaku Penembakan Gamma Dipecat dari Kepolisian

Pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang Aipda Robig Zaenudin dijatuhi PTDH (dipecat) dari kepolisian.

Pelaku Penembakan Gamma Dipecat dari Kepolisian

Akhmad Safuan • 9 December 2024 23:25

Semarang: Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy,17, hingga meninggal serta dua rekannya AD,17; dan SA,16, terluka terkena peluru dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau  dipecat dari kepolisian.

Sidang etik yang digelar Senin, 9 Desember 2024, memutuskan pelaku penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.

Hasil putusan sidang etik diketuai oleh Ajun Komisaris Besar (AKB) Edy Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah tersebut, disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti persidangan di Mapolda Jateng hingga selesai sekitar pukul 20.30 WIB.

"Dalam sidang etik tadi, ada tiga keputusan diambil oleh ketua sidang yakni dinyatakan perbuatan tercela, penempatan khusus (pansus) selaba 14 hari dan PTDH," ujar Choirul Anam, Senin, 9 Desember 2024.

Sidang berlangsung sejak siang Selana tujuh jam, lanjut Choirul Anam, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang tersebut sempat menyampaikan pembelaan. Namun pimpinan sidang tetap memutuskan tiga keputusan tersebut, meskipun Aipda Robig Zaenudin menyatakan banding.

Baca: 

Saksi Korban Penembakan Gamma: Tidak Ada Serempetan, Baru Pulang dari Burjo Tiba-Tiba Dicegat Ditembak


Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto membenarkan keputusan ketua sidang etik yang digelar di ruang sidang Propam lantai 2 Polda Jawa Tengah, bawah Aipda Robig Zaenudin dijatuhi hukuman yakni PTDH. Namun sebagai terhukum memiliki kesempatan untuk naik banding.

"Aipda Robig Zaenudin diberi kesempatan tiga  hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," kata Artanto.

Pada sidang etik digelar mulai pukul 13.30 WIB tersebut, menurut Artanto, Aipda Robig Zaenudin terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang dan dijatuhi hukuman maksimal.

"Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ungkapnya.

Selain telah dijatuhi hukuman PTDH, demikian Artanto, mulai hari ini Aipda Robig Zaenudin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang meninggal dunia.

Sementara itu Andi Prabowo, orang tua mendiang Gamma Rizkynata Oktafandy hingga malam masih mengikuti sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang telah menembak putranya. "Saya belum dapat memaafkan pelaku penembakan terhadap anak saya," imbuhnya.

Dalam kasus ini, menurut Andi Prabowo, berharap ketua sidang etik menjatuhkan hukuman berat yakni dipecat dari anggota polisi dan berlanjut dengan hukuman pidana yang seadil-adilnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)