Pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang Aipda Robig Zaenudin dijatuhi PTDH (dipecat) dari kepolisian.
Akhmad Safuan • 9 December 2024 23:25
Semarang: Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy,17, hingga meninggal serta dua rekannya AD,17; dan SA,16, terluka terkena peluru dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.
Sidang etik yang digelar Senin, 9 Desember 2024, memutuskan pelaku penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.
Hasil putusan sidang etik diketuai oleh Ajun Komisaris Besar (AKB) Edy Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah tersebut, disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti persidangan di Mapolda Jateng hingga selesai sekitar pukul 20.30 WIB.
"Dalam sidang etik tadi, ada tiga keputusan diambil oleh ketua sidang yakni dinyatakan perbuatan tercela, penempatan khusus (pansus) selaba 14 hari dan PTDH," ujar Choirul Anam, Senin, 9 Desember 2024.
Sidang berlangsung sejak siang Selana tujuh jam, lanjut Choirul Anam, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang tersebut sempat menyampaikan pembelaan. Namun pimpinan sidang tetap memutuskan tiga keputusan tersebut, meskipun Aipda Robig Zaenudin menyatakan banding.
Baca:
Saksi Korban Penembakan Gamma: Tidak Ada Serempetan, Baru Pulang dari Burjo Tiba-Tiba Dicegat Ditembak |