Ada Kerugian Besar, Polri Pantau Industri Pengolahan Susu di Jatim dan Jateng

Satgas Polri memantau industri pengolahan susu di Jatim dan Jateng. Foto: Dok istimewa

Ada Kerugian Besar, Polri Pantau Industri Pengolahan Susu di Jatim dan Jateng

Siti Yona Hukmana • 12 December 2024 16:06

Jakarta: Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Pertanian memonitor keamanan, mutu, dan penyerapan susu segar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Tujuannya untuk mengetahui proses dan hasil produksi susu di wilayah tersebut.

Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Teguh Widodo mengatakan salah satu pengecekan dilakukan di PT Indolakto (Purwosari-Pasuruan), industri pengolahan susu (IPS) di Jl. Raya Purwosari No.Km. 62, Kemirahan, Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, Jawa Timur. Perusahaan yang beroperasi sejak 2008 itu memproduksi susu UHT dan kental manis.

“Merek yang dimiliki oleh PT Indolakto antara lain, Indomilk dan Tiga Sapi (Krimer Kental Manis). Telah memiliki sertifikasi NKV dengan nomor UPS 3514090-037 level I Sumber bahan baku berasal dari susu segar dalam negeri (SSDN) dan impor (5,1-5,8%),” kata Teguh melalui keterangannya, Kamis, 12 Desember 2024.

Teguh menyebut susu segar dalam negeri (SSDN) ini diperoleh dari 9 koperasi unit desa, 7 pengepul dan 2 private framing. Sedangkan, bahan baku impor berupa WMP dan SMP (NZ, AUS, US).

“PT Indolakto menerima SSDN rata-rata 100 ton per hari," ujar Teguh.

Dia melanjutkan tidak ada nota kesepahaman antara Industri Pengolahan Susu (IPS) dengan para supplier susu (koperasi, pengepul, atau peternak). Namun, IPS memberi informasi kepada para supplier susu terkait rencana produksi.

"Penyerapan susu melalui sistem PO berdasarkan kebutuhan untuk produksi,” jelas dia.
 

Baca juga: 

Polisi Didorong Segera Tangkap dan Adili para Bandar Judol



Sementara itu, Teguh mengatakan harga dasar susu yang diberlakukan oleh IPS Rp8.000-RP8.500 per kg tergantung kualitas susu. Menurut dia, bila kualitas susu bagus itu akan diberikan penghargaan. Sebaliknya, jika jelek atau dibawah standar akan diberikan penalti.

“Parameter yang diperiksa adalah organoleptik (warna, bau, rasa, kekentalan), uji fisika, suhu penerimaan, BJ, titik beku, uji alkohol, uji mendidih dan uji kimia (total solid, lemak, protein, laktosa, PH, kadar asam, SNF, cemaran mikroba (TPC),” beber Teguh.

Teguh menuturkan sempat terjadi 10 kali penolakan karena kualitas susu tidak baik pada Rabu, 11 November 2024. Susu tersebut tidak sesuai standar seperti uji peroxide (6 kali), uji alkohol (3 kali) positif, dan suhu susu yang tinggi pada saat penerimaan (1 kali).

Meski demikian, hasil monitoring keamanan, mutu, dan penyerapan susu di PT Indolakto Purwosari, disebut sudah berdasarkan standar nasional Indonesia (SNI). Walau laboratorium internal Indolakto Purwosari belum terakreditasi SNI ISO/IEC 17025.

“Namun, laboratorium tersebut sudah melaksanakan sistem manajemen mutu laboratorium (mengikuti uji profisiensi/uji banding antar laboratorium) mengacu pada laboratorium internal Indolakto lainnya yang telah terakreditasi,” ungkapnya.

Anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Piter Yanottama menambahkan kunjungan ke industri pengolahan susu (IPS) dilakukan untuk mengecek proses pengolahan susu dan data penyerapan susu dari peternak/KUD. Tim juga melihat dan mengecek langsung kandang sapi, proses pemerahan susu sapi, tes kualitas susu sapi, penyimpanan susu (cooling unit), dan proses pengiriman ke factory (IPS).

“Kegiatan ini untuk mengetahui persoalan industri pengolahan susu yang tidak menyerap secara maksimal susu segar dari peternak/KUD dengan alasan kualitas di bawah standar," katanya.

Padahal, kata dia, pihak peternak/KUD merasa sudah menjaga kualitas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan dari perusahaan. Agar mutu kualitas susu tetap baik dan diserap oleh IPS.

"Tapi, sering ditolak saat mengirimkan susu atau dikurangi kuota kirimnya,” ujar Piter.

Piter mengatakan tentu penolakan oleh beberapa perusahaan secara sepihak dengan alasan kualitas tidak baik itu menimbulkan kerugian besar. Sebab, stok susu yang rutin terkumpul setiap hari dengan jumlah puluhan ton akan rusak dalam waktu 1-2 hari.

“Adanya perbedaan metodologi cek laboratorium kualitas susu antara IPS dengan pihak KUD/peternak, sehingga data/angka hasil cek laboratorium masing-masing berbeda dan oleh IPS dianggap tidak sesuai standar kualitas susu yang mereka tetapkan,” ungkapnya.

Maka itu, Piter mengatakan Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian mengingatkan perusahaan atau industri pengolahan susu tetap komitmen untuk menyerap susu dari peternak/KUD yang lolos uji lab sesuai kuota berdasarkan kesepakatan kerja sama. Dia meminta tidak menolak sepihak di tengah jalan.

“Tiba-tiba pihak IPS menolak pengiriman susu atau mengurangi kuota sesuai MoU kerja sama dengan KUD. Pihak peternak/KUD harus terus dan wajib menerapkan SOP untuk menjaga kualitas dan mutu susu, sehingga lolos uji laboratorium sesuai standar IPS,” kata Piter.

Sebelumnya, aksi mandi susu dan membuang susu sempat dilakukan peternak sapi perah dan pengepul susu di Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu, 9 November 2024. Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas berkurangnya kuota di industri pengolahan susu (IPS).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)