Diperiksa Kasus TPPU Rita Widyasari, Dirjen Bea Cukai Jelaskan Ekspor Batu Bara

Ilustrasi Batu Bara. (Foto: MI/SYahrul Karim)

Diperiksa Kasus TPPU Rita Widyasari, Dirjen Bea Cukai Jelaskan Ekspor Batu Bara

Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 07:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani (A) untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dia diminta menjelaskan tentang ekspor batu bara.

“Saksi hadir, didalami terkait dengan ekspor batu bara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Desember 2024.

Tessa enggan memerinci jawaban Askolani saat diperiksa penyidik. Kaitan ekspor batu bara dengan pencucian uang pun dirahasiakan untuk menjaga jalannya proses penyidikan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” ucap Tessa.
 

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol

Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan. Masyarakat diharap bersabar.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di 6 lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)