Terdakwa korupsi tata niaga timah Harvey Moeis. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 23 December 2024 16:45
Jakarta: Majelis hakim memvonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis. Tim penasihat hukum Harvey menyatakan belum puas meski vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun bui.
"Bahwa memang putusan ini yang pasti adalah putusan ini belum memberikan rasa kepuasan kepada kami selaku penasihat hukum," kata tim penasihat hukum Harvey, Andi Ahmad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 23 Desember 2024.
Andi mengatakan bakal membicarakan lebih mendalam dengan kliennya. Kubu Harvey Moeis masih pikir-pikir untuk menerima atau banding terhadap vonis tersebut.
"Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu dan ini ada waktu tujuh hari. Jadi kita akan lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa, langkahnya seperti apa," jelas Andi.
Baca juga: Kejagung Masih Pikir-pikir Banding Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis |