Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.
Siti Yona Hukmana • 23 December 2024 16:03
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan untuk banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Vonis itu setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
"Menurut hukum acara, jaksa penuntut umum memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 23 Desember 2024.
Namun, Harli enggan menanggapi pendapat hakim soal tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey terlalu berat. Ia hanya menegaskan bahwa tuntutan yang dilayangkan jaksa telah berdasarkan pertimbangan hukum.
"Besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum. Termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan," jelas Harli.
Sebelumnya, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi
komoditas timah tersebut dan membuat negara merugi Rp300 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kemayoran, Senin, 23 Desember 2024.
Selain pidana, Harvey juga dikenakan denda pidana sebesar Rp1 miliar. Bila tak mampu membayar denda maka diganti hukuman penjara selama enam bulan kurungan.
Selain itu, Harvey dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang itu wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tak menyanggupi pembayaran, maka diganti hukuman tambahan dua tahun bui.
Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi. Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.