Satpol PP DKI Tunggu Instruksi Bawaslu-KPU untuk Tertibkan Baliho Kaesang

Ilustrasi baliho Kaesang Pangarep. Dok. Metro TV

Satpol PP DKI Tunggu Instruksi Bawaslu-KPU untuk Tertibkan Baliho Kaesang

Kautsar Widya Prabowo • 22 November 2023 20:39

Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menunggu instruksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menertibkan baliho Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangerap. Baliho putra bungsu Presiden Joko Widodo itu menjamur di jalanan Ibu Kota.

"Belum, belum. Dari (KPU atau Bawaslu) ke saya belum terima (permintaan turunkan baliho Kaesang)," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 22 November 2023.

Arifin memastikan Satpol PP bakal menurunkan baliho tokoh politik yang melanggar aturan. Namun, pihaknya tidak akan bergerak selama Bawaslu belum meminta bantuan penertiban alat peraga kampanye.

"Ketika Bawaslu menemukan ada pelanggaran pemasangan APK (alat peraga kampanye), di tempat yang dilarang, Bawaslu di kota maupun kecamatan itu meminta bantuan dari Satpol PP," jelas dia. 

Arifin menyampaikan Satpol PP sudah menerima sejumlah permintaan penurunan baliho peserta pemilu. Namun, dia enggan membeberkan jumlah baliho politik yang telah ditertibkan tersebut.

Dia pun menegaskan perizinan pemasangan baliho bukan kewenangan dari Satpol PP. Perizinan tersebut menjadi tanggung jawab Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. 

Belum genap dua bulan menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, baliho Kaesang Pangarep terpampang masif di Jakarta. Pemasangan baliho tersebut terkesan asal-asalan karena berdiri di atas trotoar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)