Kasus Hasto, Wahyu Setiawan Diharap Hadir di KPK Pekan Depan

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Medcom.id/Candra)

Kasus Hasto, Wahyu Setiawan Diharap Hadir di KPK Pekan Depan

Candra Yuri Nuralam • 3 January 2025 07:03

Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, meminta diperiksa terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pada Senin, 6 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap dia hadir.

“Saya pikir tidak ada alasan yang bersangkutan untuk tidak mau hadir ya, karena saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Wahyu merupakan mantan terpidana dalam kasus yang turut menjerat buronan Harun Masiku ini. Wahyu menjadi saksi untuk berkas perkara Hasto.

“Jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya,” ujar Tessa.

Wahyu sejatinya dipanggil penyidik pada Kamis, 2 Januari 2025. Namun, dia mangkir dengan dalih punya acara penting yang tidak bisa ditinggal.
 

Baca: Wahyu Setiawan Minta Pemeriksaannya Ditunda Jadi 6 Januari 2024

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)