Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 3 January 2025 07:03
Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, meminta diperiksa terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pada Senin, 6 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap dia hadir.
“Saya pikir tidak ada alasan yang bersangkutan untuk tidak mau hadir ya, karena saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.
Wahyu merupakan mantan terpidana dalam kasus yang turut menjerat buronan Harun Masiku ini. Wahyu menjadi saksi untuk berkas perkara Hasto.
“Jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya,” ujar Tessa.
Wahyu sejatinya dipanggil penyidik pada Kamis, 2 Januari 2025. Namun, dia mangkir dengan dalih punya acara penting yang tidak bisa ditinggal.
Baca: Wahyu Setiawan Minta Pemeriksaannya Ditunda Jadi 6 Januari 2024 |