Wahyu Setiawan Minta Pemeriksaannya Ditunda Jadi 6 Januari 2024

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra

Wahyu Setiawan Minta Pemeriksaannya Ditunda Jadi 6 Januari 2024

Candra Yuri Nuralam • 2 January 2025 15:44

Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 2 Januari 2025. Dia meminta pemeriksaan ditunda hingga pekan depan.

“Info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin, 6 Januari 2025,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2024.

Wahyu bakal menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku. Tessa mengungkapkan Wahyu tidak dapat memenuhi panggilan penyidik hari ini karena ada kegiatan lain.

“Namun yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti,” ucap Tessa.

Tessa berharap Wahyu memenuhi janjinya. KPK ogah membeberkan informasi yang mau diulik penyidik dari Wahyu.
 

Baca Juga: 

KPK Panggil Wahyu Setiawan untuk Bongkar Kasus Hasto-Harun


KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen kawasan Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)