Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Helena Lim. MI Usman Iskandar

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Achmad Zulfikar Fazli • 30 December 2024 17:46

Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Helena Lim, divonis lima tahun penjara. Helena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

Majelis Hakim menyatakan Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer, PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Perbuatan Helena dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Helena juga dihukum membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Di samping itu, Helena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Crazy Rich PIK itu juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 900 juta yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, dipidana penjara selama satu tahun.
 

Baca Juga: 

Vonis Super Ringan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah


Vonis Helena ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Helena dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. 

“(Meminta) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.

Jaksa menilai fakta dalam persidangan menjelaskan keterlibatan Helena dalam perkara ini. Hukuman pemenjaraan itu dipotong dari lamanya penahanan dia di tahap penyidikan dan persidangan.

Penuntut umum juga meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada Helena sebesar Rp210 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, jaksa meminta hakim memberikan izin perampasan aset Helena. Kalau masih kurang, pidana penjaranya ditambah empat tahun.

Jaksa menilai hukuman yang diminta itu pantas untuk Helena. Pertimbangan memberatkan dalam perkara ini yakni dia dinilai tidak mendukung pemerintah yang mau memberantas korupsi di Indonesia.

“Perbuatan Helena mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif,” ucap jaksa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)