Presiden Joko Widodo. Foto: MI/Ramdani
Fachri Audhia Hafiez • 24 January 2024 10:57
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut seorang Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak pada pemilihan umum (pemilu). Kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) menilai secara etik sebaiknya presiden tak terlibat.
"Secara etik, memang sebaiknya Presiden tidak terlibat. Apalagi jika menggunakan infrastruktur negara untuk mendukung calon tertentu," kata juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN, Muhammad Ramli Rahim, melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.
Ramli memahami bahwa undang-undang tak mengatur secara tegas presiden terlibat dalam kampanye. Beleid yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur daftar pejabat negara tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu.
"Hal itu termuat dalam Pasal 280 Ayat (2) dan (3). Memang dalam daftar itu, tidak ada presiden, menteri, maupun kepala daerah," ujar Ramli.
Baca:
Harga Pangan Makin Tinggi, Menteri Ekonomi Sibuk Kampanye |