ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 15 February 2024 15:17
Tasikmalaya: Sebanyak 170 orang pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tidak bisa memilih di hari pencoblosan Pemilu 2024, kemarin Rabu, 14 Februari 2024. Mereka mengalami kendala dalam batas waktu daftar pemilih tambahan (DPTb) sampai H-7 sebelum pemungutan suara.
Pasien rumah sakit milik pemerintah daerah hingga rumah sakit swasta di Kota Tasikmalaya tidak dapat menggunakan hak suaranya. Di rumah sakit lainnya di berbagai wilayah di Priangan Timur tidak bisa memilih karena batas waktu DPTb diberikan waktu H-7 sebelum pencoblosan.
Direktur RSUD Dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya Budi Tirmadi mengatakan, jelang pencoblosan pada Pemilu 2024 rumah sakit berfokus pada pelayanan kesehatan dan memang selama ini tidak memiliki kewenangan terkait hak suara pasien. Komunikasi dengan KPU Kota Tasikmalaya mengalami kesulitan terutama dalam memfasilitasi hak pilih pasien.
"Perubahan data pasien terjadi setiap hari dan kita tanggung jawabnya pelayanan kesehatan, tapi berkaitan dengan hak pilih para pasien di RSUD Dr Soekardjo sudah dikomunikasikan. Karena, jumlah pasien rawat inap mencapai 170 orang di antaranya 100 orang dewasa tapi mereka tidak dapat memilih," katanya, Kamis, 15 Februari 2024.
Baca: Pikap Pembawa Kotak Suara Hasil Pemilu di Blitar Masuk Jurang |