KPK Ingatkan Mardani Maming Harus Patuh Ketentuan di Lapas

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Ingatkan Mardani Maming Harus Patuh Ketentuan di Lapas

Theofilus Ifan Sucipto • 20 February 2024 10:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons perjalanan terpidana Mardani Maming ke Banjarmasin. Penerbangan mantan Bupati Tanah Bumbu itu sempat ramai usai beredar foto tiket pesawat ke Surabaya.

"Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di lapas (lembaga pemasyarakatan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Ali mengatakan aktivitas warga binaan di luar lapas harus seizin petugas lapas. Aktivitas itu juga tidak boleh sembarangan.

"Di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya," jelas dia.

Ali mengingatkan esensi proses pembinaan ialah membuat terpidana jera atas perbuatannya. Apalagi, korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa.

"Kajian KPK juga menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan lapas," ujar dia.
 

Baca juga: Mantan Pimpinan KPK: Pelaku Pungli Seharusnya Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Mardani diduga meninggalkan Lapas Sukamiskin, Jawa Barat pakai fasilitas mewah, pada Senin, 19 Februari 2024. Terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu itu diduga melakukan perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam, mengatakan perjalanan Mardani H Maming untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Menurut dia, Mardani mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas.

"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin, dengan Pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," kata Edward, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.

Mantan Bendahara PBNU itu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
 
Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)