19 February 2024 13:12
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkap bahwa pungutan liar (pungli) yang dilakukan pegawai KPK seharusnya ditetapkan sebagai tersangka. Bukan hanya diberikan sanksi 'minta maaf'.
"Saya pikir ini agak susah diterima masyarakat kalau sanksi beratnya meminta maaf," kata Laode dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin, 19 Februari 2024.
Menurut Laode, menetapkan tersangka kepada pelaku pungli merupakan tindakan yang tepat. Sebab, pungli masuk dalam tindak pidana korupsi.
"KPK harus menetapkan mereka tersangka, setelah ditetapkan tersangka, langsung diserahkan kepada polisi atau kejaksaan," ujarnya.
Laode menyatakan bahwa pegawai KPK yang melakukan pungli sudah tidak bisa dibina. Maka, mereka harus segera dijadikan tersangka.
"Kalau KPK tidak punya kewenangan melakukan penyidikan, serahkan ke polisi atau kejaksaan," tegas Laode.