78 Pegawai KPK Pelaku Pungli Cuma Diminta Minta Maaf

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Medcom.id/Candra Yuri

78 Pegawai KPK Pelaku Pungli Cuma Diminta Minta Maaf

Candra Yuri Nuralam • 15 February 2024 19:06

Jakarta: Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.

“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.

Sebanyak 12 pegawai dilepaskan dari sanksi etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun.

“Mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, sehingga, Dewan Pengawas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut,” ucap Tumpak.
 

Baca juga: 

Eks Penyidik Nilai Pelaku Pungli Rutan KPK Seharusnya Dipecat



Dewas KPK menyerahkan 12 pegawai itu ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa. Vonis itu disepakati oleh lima anggota Dewas KPK yang berperan jadi majelis etik.

“Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah perminta maaf secara terbuka dan langsung,” tutur Tumpak. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)