Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 15 February 2024 19:06
Jakarta: Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.
“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.
Sebanyak 12 pegawai dilepaskan dari sanksi etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun.
“Mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, sehingga, Dewan Pengawas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut,” ucap Tumpak.
Baca juga:
Eks Penyidik Nilai Pelaku Pungli Rutan KPK Seharusnya Dipecat |