Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 15 February 2024 18:15
Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai keputusan Dewan Pengawas (Dewas) kepada pelaku pungutan liar sangat lembek. Padahal, pernah ada pegawai rutan yang ketahuan menerima Rp300 ribu dari tahanan dipecat sebelumnya.
“Harusnya Dewas memecat langsung tanpa ada keringanan sanksi apapun, sebab, pegawai KPK harus jadi contoh apalagi jumlah uang suap yang diterima dari pungli begitu banyak,” kata Yudi kepada Medcom.id, Kamis, 15 Februari 2024.
Yudi menilai, pemecatan dinilai bisa menjadi efek jera bagi pegawai KPK lainnya. Menurutnya, Dewas Lembaga Antirasuah bisa melakukan pemecatan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Sudah beberapa kali Dewas memecat, kalau enggak bisa memecat buat apa ada Dewas?” ucap Yudi.
Yudi meyakini pungli di Rutan KPK akan terulang jika hukumannya hanya permintaan maaf. Inspektorat di KPK harus melakukan tindakan tegas.
“Kalau Dewas enggak bisa memecat, maka, inspektorat harus pecat, kemudian KPK harus pidanakan,” tegas Yudi.
Pemecatan juga dinilai pantas untuk para pegawai yang terseret skandal pungli itu. Sebab, tindakan mereka merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
“Pelanggaran etik terkait korupsi dan pungli bukan main main, karena ini merupakan tupoksi KPK untuk diberantas malah bersarang di tubuh KPK,” ucap Yudi.
Baca juga:
Sidak HP Tahanan, Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Hanya Formalitas |