Skandal Pungli Rutan Belum Kelar, Masih Ada 3 Pegawai KPK yang Belum Disidang

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Skandal Pungli Rutan Belum Kelar, Masih Ada 3 Pegawai KPK yang Belum Disidang

Candra Yuri Nuralam • 16 February 2024 10:34

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) belum rampung. Masih ada tiga pegawai Lembaga Antirasuah yang belum disidang.

“Masih ada tiga ya, nah, tiga itu dalam waktu singkat ini akan segera disidangkan lagi,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.

Albertina belum bisa memastikan waktu persidangan tiga orang itu. Namun, mereka pernah menjabat sebagai kepala rumah tahanan (karutan), dan anggota Polri.

“Itu mantan pelaksana tugas (Plt) kepala rutan, kemudian karutan yang sekarang, dan satu orang lagi PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan) dari Polri,” ucap Albertina.
 

Baca: 

IM57+ Institute Desak KPK Memidanakan Pegawai Terseret Pungli Rutan


Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.

“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.

Sebanyak 12 pegawai dilepaskan dari sanski etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)