IM57+ Institute Desak KPK Memidanakan Pegawai Terseret Pungli Rutan

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

IM57+ Institute Desak KPK Memidanakan Pegawai Terseret Pungli Rutan

Candra Yuri Nuralam • 16 February 2024 08:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memidanakan pegawainya yang terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Penerimaan uang itu dinilai sudah masuk kategori suap.

“Proses pemidanaan harus dipertimbangkan untuk digunakan khsusunya dengan mempertimbangkan nilai suap yang diterima oleh pelaku dan rasa keadilan,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Februari 2024.

Praswad meminta ketegasan KPK karena Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah sangat lembek memberikan hukuman. Vonis permintaan maaf secara terbuka disesalkan masyarakat.

“Seharusnya KPK memberikan contoh bagaimana cara penanganan dilakukan, termasuk dengan pemberian sanksi serius. Sanksi permintaan maaf secara terbuka tidak akan mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” ucap Praswad.

Baca: 

Dewas KPK Ungkap Ada 9 ‘Lurah’ di Rutan


Praswad menegaskan pungli merupakan bagain dari tindak pidana korupsi. Karenanya, hukuman untuk pegawai KPK yang terlibat tidak bisa hanya meminta maaf.

“Tanpa adanya pidana, akan menjadi suatu cerminan betapa rapuhnya lembaga anti korupsi ketika ada korupsi didalamnya tetapi hanya diminta meminta maaf,” ujar Praswad.

Pungli itu juga diyakini bagian dari penyalahgunaan kekuasaan. Para pegawai KPK dinilai sudah merusak sistem baik di kantornya.

“Mengingat ini merupakan tindakan korupsi dan dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuasaan yang berakibat pada kerusakan sistem secara sistemik,” terang Praswad.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan hukuman untuk para pegawai terseret pungli itu sudah yang paling berat. Sebab, vonis untuk aparatur sipil negara (ASN) hanya sanksi moral.

“Bahwa setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral,” ucap Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Baca: 

Tak Pecat Pegawai Terlibat Pungli Rutan, Dewas KPK Ragu Bisa Bikin Efek Jera


Menurut Tumpak, pelemahan ini terjadi karena adanya perubahan status pegawai KPK menjadi ASN. Sehingga, kata dia, pemecatan tidak bisa dilakukan lagi sejak 2021.

“Dulu, kita bisa berhentikan moral, sudah pernah kita lakukan sebelum waktu kita menjadi ASN, sudah banyak sebelum tahun 2021 Dewas memutus perkara memberhentikan pegawai karena melanggar etik,” ujar Tumpak.

Menurut Tumpak, pemecatan ASN KPK juga bisa dilakukan jika melakukan pelanggaran disiplin. Hukuman itu diberikan oleh sekretaris jenderal (sekjen) KPK.

“Makanya dalam kasus-kasus ini kami rekomendasikan kepada sekjen untuk dikenakan pelanggaran disiplin,” tegas Tumpak.

Sebanyak 90 pegawai KPK menjalani sidang vonis etik terkait pungli rutan hari ini. Sebagian besar dari mereka mendapatkan hukuman permintaan maaf secara langsung. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)