Dewas KPK Ungkap Ada 9 ‘Lurah’ di Rutan

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Dewas KPK Ungkap Ada 9 ‘Lurah’ di Rutan

Candra Yuri Nuralam • 15 February 2024 21:20

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sembilan ‘lurah’ di rumah tahanan (rutan). Julukan itu merupakan pegawai Lembaga Antirasuah yang mengkoordinasi penerimaan uang dari tahanan.

“Sampai saat ini kami ketahui ada sembilan orang (lurah),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

‘Lurah’ itu merupakan orang yang paling senior di Rutan KPK. Albertina tidak memerinci identitas pegawai yang mendapatkan jabatan itu.

“Bertindak sebagai yang dituakan tadi yang mengumpulkan. Yang sudah ada istilah lurah itu," ujar Albertina.

Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan melanggar etik karena menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Total, ada 90 karyawan Lembaga Antirasuah terlibat.

“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagaimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
 

Baca juga: 

Tak Pecat Pegawai Terlibat Pungli Rutan, Dewas KPK Ragu Bisa Bikin Efek Jera



Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku.

Sebanyak 12 pegawai dilepaskan dari sanksi etik meski terbukti menerima pungli di rutan KPK. Alasan Dewas Lembaga Antirasuah membiarkan mereka yakni karena penerimaan terjadi sebelum instansi pemantau terbangun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)